KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SURAT PEMBERITAHUAN KEBERADAAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Kamis, 25 November 2021
2,868 Dibaca

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 210/139.D.IV Tanggal 4 Februari 2011 Tentang Surat Keterangan Bagi Partai Politik Yang Telah Melaporkan Keberadaannya di Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk menerbitkan Surat Keterangan dengan persyaratan :

 

  1. Surat Pengantar Pemberitahuan ditujukan kepada Bupati Lima Puluh Kota cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik.
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian & Pembentukan Partai Politik yang dilegalisir 1 (satu) Rangkap
  3. Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat DPP/DPD/ DPW Parpol Tingkat Propinsi Sumbar tentang pengangkatan kepengurusan parpol tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota dilegalisir 1 (satu) rangkap.
  4. Fotocopy KTP yang dinyatakan sesuai dengan alinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) fungsionaris Parpol (Ketua, Sekretaris, Bendahara) masing-masing 1 (satu) lembar.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Partai dari Wali Nagari setempat 1 (satu) lembar.
  6. Fotocopy bukti sah status kantor berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain 1 (satu) rangkap.
  7. Surat Pernyataan Bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar pengurus partai tersebut dan tidak menjadi pengurus atau anggota parpol lain ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik masing-masing 1 (satu) Lembar.
  8. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan tidak ada perselisihan/ konflik internal Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/ DPC Parpol 1 (satu) Lembar.
  9. Bukti rekening atas nama Partai Politik yang berupa Surat Keterangan dari BANK 1 (satu) Lembar.
  10. Melampirkan pas photo bewarna ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 3 buah bagi pengurus Parpol Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  11. Surat Kuasa Pengurus Penerbitan Surat Keterangan bagi Partai Politik jika pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPD/DPC Parpol berhalangan hadir 1 (satu) Lembar.
  12. Photo Copy NPWP Partai Politik 1(Satu) Lembar.

SYARAT MINIMAL TERDAPAT KEPENGURUSAN  50 % JUMLAH KECAMATAN YANG ADA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Berita terbaru
Kamis, 01 Februari 2024 1,102 Dibaca
Selasa, 30 Januari 2024 2,643 Dibaca
Selasa, 30 Januari 2024 1,045 Dibaca
Kamis, 14 Desember 2023 1,201 Dibaca
`

Feedback