KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SURAT PEMBERITAHUAN KEBERADAAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Kamis, 25 November 2021
275 Dibaca

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 210/139.D.IV Tanggal 4 Februari 2011 Tentang Surat Keterangan Bagi Partai Politik Yang Telah Melaporkan Keberadaannya di Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan untuk menerbitkan Surat Keterangan dengan persyaratan :

 

  1. Surat Pengantar Pemberitahuan ditujukan kepada Bupati Lima Puluh Kota cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik.
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian & Pembentukan Partai Politik yang dilegalisir 1 (satu) Rangkap
  3. Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat DPP/DPD/ DPW Parpol Tingkat Propinsi Sumbar tentang pengangkatan kepengurusan parpol tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota dilegalisir 1 (satu) rangkap.
  4. Fotocopy KTP yang dinyatakan sesuai dengan alinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) fungsionaris Parpol (Ketua, Sekretaris, Bendahara) masing-masing 1 (satu) lembar.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Partai dari Wali Nagari setempat 1 (satu) lembar.
  6. Fotocopy bukti sah status kantor berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain 1 (satu) rangkap.
  7. Surat Pernyataan Bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar pengurus partai tersebut dan tidak menjadi pengurus atau anggota parpol lain ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik masing-masing 1 (satu) Lembar.
  8. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan tidak ada perselisihan/ konflik internal Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/ DPC Parpol 1 (satu) Lembar.
  9. Bukti rekening atas nama Partai Politik yang berupa Surat Keterangan dari BANK 1 (satu) Lembar.
  10. Melampirkan pas photo bewarna ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 3 buah bagi pengurus Parpol Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  11. Surat Kuasa Pengurus Penerbitan Surat Keterangan bagi Partai Politik jika pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPD/DPC Parpol berhalangan hadir 1 (satu) Lembar.
  12. Photo Copy NPWP Partai Politik 1(Satu) Lembar.

SYARAT MINIMAL TERDAPAT KEPENGURUSAN  50 % JUMLAH KECAMATAN YANG ADA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Berita terbaru
Selasa, 30 Januari 2024 822 Dibaca
Kamis, 14 Desember 2023 270 Dibaca
`

Feedback