Sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah :
membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota.
Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Lima Puluh Kota.
- Pelaksanaan administrasi kesekertariatan Badan kesatuan Bangsa dan Politik.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati.