Memenuhi surat Ketua BAWASLU Kab.Lima Puluh Kota Nomor : 015/HM.00.02/K.SB-04/1/2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengikuti kegiatan Penertiban APK bersama KPU, BAWASLU, TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan pada tanggal 24 Januari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan pemasangan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 251 Tahun 2023 tentang lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota
Feedback