Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya dengan nama organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya, tanggal 16 Februari 2011, organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Feedback