Selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota telah dilaksanakan rapat koordinasi Pemilihan Umum 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik H.Joni Amir, S.Sos, MM yang dihadiri ±70 orang terdiri dari Camat se-Kab.Lima Puluh Kota, Danramil se Kab.Lima Puluh Kota dan Kapolsek se-Kab.Lima Puluh Kota, Intel Polres, Intel Kodim, Intel Kejaksaan dan BIN serta ASN di Lingkungan Badan Kesbangpol.
Dasar pelaksanaan kegiatan rapat ini adalah tindak lanjut dari Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas dimaksud salah satunya
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah Bertujuan untuk mengetahui perkembangan politik di daerah dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di daerah, perlu melakukan pemantauan, pelaporan dan evalusi situasi politik secara tertib, terkoordinasi dan berkesinambungan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pentingnya Pemantauan Pemilu :
Tahun 2024 akan dibentuk Tim Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah yang akan melaksanakan tugas pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024. Diharapkan dengan terbentuknya tim ini akan meningkatkan sinergitas Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dalam deteksi dini dan cegah dini dalam menciptakan stabilitas politik di Kab.Lima Puluh Kota
Feedback