Payakumbuh, Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang pendaftaran Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan verifikasi lapangan/ pegecekan keabsahan dokumen dari permohonan yang diajukan oleh Ormas Solidaritas Seniman Luak Limo Puluah.
Ormas Solidaritas Seni Luak Limo Puluah ini terbentuk dengan akte notaris Nomor 1 dengan Notaris ROS INDRA DESNITA AMRAN, SH, Sp.N dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000997.AH.01.07TAHUN2021 Tanggal 29 Januari 2021, Ormas ini bergerak di Bidang Seni, Budaya, Sosial, Agama dan Kemasyarakatan yang terbentuk di Luak Limo Puluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota). Ormas ini bersekretariat di Jorong Batu Nan Limo, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Ketua Masnul Pasrizal, Sekretaris Joni Paledra dan Bendahara Hafrizal.
Verifikasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M.Ali Firdaus, S.Sos bersama Kasubbid Fas.Parpol dan Ormas Sri Haryati S.Kom, SH dan anggota. Kegiatan Verifikasi lapangan ini disambut baik oleh pengurus Ormas S2L50 dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan Ormas bersama anggotanya.
Ormas Solidaritas Seniman Luak Limo Puluah ini merupakan Ormas kedua tahun 2021 yang mendaftarkan keberadaannya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebelumnya telah terdaftar Ormas Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPD LPPK) yang bersekretariat di Jorong Simpang Tigo Nagari Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kab.Lima Puluh Kota yeng bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Diharapkan Ormas-Ormas yang melaksanakan kegiatan dan bersekretariat di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat melaporkan keberadaannya di Pemerintah Daerah supaya bisa dilakukan pembinaan, pemberdayaan dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Feedback