KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KESBANGPOL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR SOSIALISASI ORMAS

Admin
Kamis, 29 Agustus 2019
780 Dibaca
...

Limapuluh Kota,-- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan sosialisasi tentang peraturan serta kebijakan terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang bersekretariat di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sosialisasi ini di buka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Herman Azmar, AP, M.Si yang menyampaikan pentingnya peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013.

“Perpu Nomor 2 Tahun 2017 mengatur secara komprehensif mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam hal penerapan sanksi yang efektif dan jelas, yang mana tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013”  sambut Kepala Badan Kesbangpol.

Kegiatan ini diikuti oleh ketua/ pengurus Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 30 orang di Aula Badan Kesbangpol, Rabu 28 Agustus 2019. Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Propinsi Sumbar adalah Peran Pemerintah Dalam Pembinaan Ormas Sesuai Permendagri 57 Tahun 2017, Badan Keuangan dengan materi Pedoman Pemberian Hibah bagi Ormas serta Polres Lima Puluh Kota dengan materi Antisipasi Radikalisme dan Terorisme.

Dalam hal ini Badan Kesbangpol menegaskan kepada Pimpinan Ormas, Laporkan perkembangan, kegiatan, perubahan kepengurusan, perpindahan sekretariat Ormas ke Badan Kesbangpol. Agar Ormas ini dapat selalu terpantau oleh Pemerintah Daerah serta ikut memberikan sumbangsih baik berupa ide serta saran-saran demi perkembangan pembangunan di lima puluh kota, tidak hanya ada untuk memperoleh bantuan hibah saja.

“Polri ada bersama masyarakat, bermitra dengan masyarakat sehingga mampu mendeteksi permasalahan Kamtibmas di lingkungan masyarakat. Maka janganlah Ormas sebagai Wadah dari masyarakat untuk berkumpulkan dan melaksanakan visi misinya itu menganut, mengembangankan,serta menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” ungkap Haris Afrando (Polres Lima Puluh Kota).

“Ada 3 syarat Ormas dapat diberikan bantuan hibah :

  1. Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
  3. Memiliki sekretariat tetap di wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Dengan kelengkapan administrasi dan syarat-syarat yang harus terpenuhi”  lanjut kepala Badan Keuangan.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Ormas akan aturan-aturan yang terkait  bidang keormasan serta dapat meningkatkan peran sertanya dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota kedepan.

Berita terkait
Selasa, 30 Januari 2024 2,269 Dibaca
Kamis, 14 Desember 2023 1,016 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback