Sehubungan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 080/3347/Sj Tanggal 3 Juni 2020 Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak bersama Mendagri dengan Kepala Daerah, Ketua KPU dan Ketua BAWASLU se-Indonesia diadakanlah Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri dengan Bupati Lima Puluh Kota, Kesbangpol beserta OPD terkait pada hari Jum'at tanggal 5 Juni 2020. Pada kesempatan ini dibahas tentang pelaksanaan Pilkada ditengah situasi Pendemi COvid 19 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Tertundanya pelaksanaan Pilkada telah diatur dengan keluarnya PKPU Nomor 2 Tahun 2020, yang mana proses pemungutan suara Pilkada yang awalnya dijadwalkan bulan September 2020 diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020
- Proses tahapan Pilkada akan dimulai tanggal 15 Juni 2020 dengan kegiatan antara lain : pelantikan/ penetapan anggota PPS, Verifikasi factual ke lapangan Calon Bupati Perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih
- Terkait dana kegiatan yang mengumpulkan banyak orang yang tidak bisa dilaksanakan disarankan untuk dialihkan untuk pembelian Alat Pelindung Diri bagi penyelenggara Pilkada
- Masa kampanye diperpendek menjadi 71 hari dan diharapkan KPU membuat protokol Covid 19 untuk pelaksanaan Pilkada